Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction

Sedikitnya tersedia 10 top destinasi wisata muslim friendly yang ditawarkan, tidak cuma dari dalam negeri Indonesia, tapi terhitung luar negeri (outbond), diantaranya Malaysia, Arab Saudi, Turkey, Uni Emirat Arab, Qatar, Iran, Bahrain, Singapura dan Uzbekistan. Kemudian tersedia 10 top muslim friendly non-OIC Destinations, yaitu: Singapura, Taiwan, Thailand, United Kingdom, Hong Kong, Japan, South Africa, Philippines, United States dan Australia.

Selama pameran terjadi akan digelar bermacam acara menarik layaknya travel community, talk show mengenai umrah, dan konsultasi prinsip halal pada industri kuliner (halal restaurant), lomba fotografi, business tips plus tricks.

Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ferdy Sambo bersaksi untuk https://www.jeffersoncountysheriffsfoundation.org/slot-deposit-dana/ tiga terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria terhitung eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

Dalam kesaksiannya itu, Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa para anak buahnya itu tidak bersalah perihal kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Anak buahnya itu, kata Ferdy Sambo cuma ikuti skenario yang dibuatnya.

Ferdy Sambo terhitung menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.

Selain itu, Ferdy Sambo menjelaskan skenario yang disusunnya soal kematian Brigadir J menjadi berantakan usai dirinya melihat rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga. Berikut selengkapnya pernyataan Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

  1. Anak buah tidak bersalah, Sambo menginginkan membalas dosa

Ferdy Sambo menyebut anak buahnya yang terperangkap perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kata lain Brigadir J, tidak bersalah.

Dia terhitung menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.

Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar mengenai surat keinginan maaf Sambo pada 30 Agustus 2022 lalu.

Sambo menjelaskan kecuali anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria terhitung eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak tersedia yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa hadapi mereka semua, sebab saya memahami saya tidak benar yang mulia,” kata Sambo.